Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama: Nia Rahmawati
NPM : 25215035
Kelas : 2EB06
Dosen : Tri Damayanti
Fakultas Ekonomi
Akuntansi
Universitas Gunadarma
2016/2017
A. Pengertian
Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat.
Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat
dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka
akan dikenakan sanksi yang tegas.
Berikut ini adalah
pengertian hukum menurut beberapa ahli:
a. Menurut Aristoteles
, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri.
b. Menurut Hugo de
Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada
suatu yang benar.
c. Menurut Van kan,
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d. Menurut Leon Duguit
,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e. Menurut Immanuel
Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f. Menurut Utrecht, S.H. hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
B.
Hukum Ekonomi
Menurut
Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
·
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
·
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
a. Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
C.
Subjek dan Objek Hukum
I. Subjek Hukum
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi
atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum
Manusia
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2. Subjek Hukum
Badan Usaha
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
II. Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini
penjelasannya :
1. Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak /
tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan
yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi
kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
D.
Hukum Perdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di
kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan asas konkordansi.Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Sistematika Hukum
Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
1.
Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan
hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.
Buku II, tentang Kebendaan (van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang
dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya
tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang
bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.
Buku III, tentang Perikatan (van verbintennisen); mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4.
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak
dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Sistematika Hukum
Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
a.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi ( Personenrecht ):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
b.
Hukum Keluarga ( Familierecht )
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
c.
Hukum Harta Kekayaan ( Vermogenrecht )
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d.
Hukum Waris ( Erfrecht )
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain : hukum yang
mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup.
E.
Hukum Perikatan
Pengertian Hukum
Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan
ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau
peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam
bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers
onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu
hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak
yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu
untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam
perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat
tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong
rambut tidak sampai botak
Dasar hukum perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan
undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi
undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
F.
Hukum Perjanjian (standar kontrak)
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
Ø Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Ø Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi
dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat
berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus
berisi:
1.
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.
Subjek dan jangka waktu kontrak
3.
Lingkup kontrak
4.
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.
Kewajiban dan tanggung jawab
6.
Pembatalan kontrak
Macam – Macam
Perjanjian
1.
Perjanjian Jual-beli
2.
Perjanjian Tukar Menukar
3.
Perjanjian Sewa-Menyewa
4.
Perjanjian Persekutuan
5.
Perjanjian Perkumpulan
|
6.
Perjanjian Hibah
7. Perjanjian
Penitipan Barang
8.
Perjanjian Pinjam-Pakai
9.
Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan
|
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus
memenuhi empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat
maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk
membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang
yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai
maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal
ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak
yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan
oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka
waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan
atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi
atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki
lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
G.
Hukum Dagang
Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini
mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang
Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7).
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
H.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Bentuk-bentuk
perusahaan itu sendiri terdiri dari:
ü Perusahaan
Perseorangan
Merupakan salah satu
bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri. Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal
menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur
perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk
perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan
khusus.
Kebaikan:
- Mudah mendirikan dan membubarkannya
- Seluruh keuntungan
atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
- Bebas dalam pengambilan keputusan
- Rahasia perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
- Tanggung jawab
pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
ü Persekutuan
Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih
(maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota
Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian
dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh
salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh
anggota Firma.
Kebaikan:
- Prosedur pendirian relatif lebih mudah
dibanding PT
- Modal relatif besar
- Pembagian kerja
diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
- Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta
pribadi
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
(apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa
dibubarkan)
Pendirian Fa:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaries
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan
Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita
negara
ü Persekutuan
Komanditer (CV)
CV adalah persekutuan antara 2 orang atau
lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu
bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas. Jadi
dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero
Komanditer
Para
sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan
tidak aktif dalam manajemen perusahaan.
2. Sekutu/Persero
Komplementer
Para
sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut
memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
- Pendirian relatif
mudah
- Modal juga lebih besar dan juga mudah
mendapat kredit dari bank
Keburukan:
- Sebagian
anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik antara
sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik modal
yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta
pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita
negara
ü Perseroan
Terbatas
PT
adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai
tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan
mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
- PT
Tertutup : PT yang
saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT
Terbuka : PT yang
saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go Public
- PT Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
- PT Perseorangan : PT
yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
- PT Asing : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi
pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
- PT
Domestik : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan PT:
- Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin.
- Saham bisa
diperjualbelikan
- Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal
yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami
kerugian
- Mudah mendapatkan
kredit bank
- Dipimpin oleh
orang-orang ahli
Keburukan PT:
- Biaya pendirian mahal
- Pembentukan PT
relatif sulit
- Izin memakan waktu
lama
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian PT:
- Dibuat dengan akta
notaris
- Wajib daftar
perusahaan
- Disahkan oleh Menteri
Kehakiman
- Diumumkan dalam
berita negara
Pembubaran PT:
- Keputusan RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham)
- Keputusan Pengadilan
Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan
dalam PT:
a. RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang
saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
b. Komisaris:
Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi
kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi,
menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para
pemegang saham
c. Direksi adalah
pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur
yang memimpin operasional PT sehari-hari
ü Koperasi
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha
beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam Koperasi:
1. Koperasi simpan
pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran
Pembubaran Koperasi:
- Hasil Keputusan Rapat
Anggota Koperasi
- Keputusan Pemerintah
- Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
ü Yayasan
Yayasan adalah badan
usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. Pendirian yayasan:
- Melalui akta notaris
- Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan
kekayaan pribadi
- Tujuan, bentuk,
susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya
ü BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah perusahaan
-perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI,
Pertamina, Semen Gresik
3 macam bentuk BUMN:
1. Perjan (Perusahaan
Jawatan)
Ciri-ciri:
a. Tujuan
utama melayani kepentingan umum
b. Modal
usaha dari pemerintah
c.
Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d.
Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum (Perusahaan
Umum)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba
b.
Bergerak dibidang usaha vital/penting
c.
Modal usaha dari negara
d.
Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum
Perumnas, Perum Bulog
3. Persero (Perseroan
Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b.
Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c.
Dipimpin oleh Direksi
d.
Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1. Public service
yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
2. Melayani
kepentingan umum
3. Mencari
keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal dari
pemerintah/negara => Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian
milik negara => PT
c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian
obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil
masyarakat
Fungsi BUMN:
1. BUMN melayani
kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2. BUMN merupakan
sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
3. BUMN merupakan salah
satu sumber pendapatan negara
4. BUMN merupakan salah
satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
ü BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD yaitu Perusahaan
yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya
miliki pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani kepentingan
umum dan mencari laba
b. Dipimpin oleh
Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg usaha
menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh:
PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll
D.
Daftar Perusahaan
Ø Pengertian
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Ø Pengaturan
Wajib Daftar Perusahaan
Menurut
H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang
mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi
mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor
penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting
bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain,
agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan
termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214).
Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No.
05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar
Perusahaan”,
- Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar
Perusahaan”,
- Keputusan
Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya
Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan
Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar
Modal”
Tujuan Wajib Daftar
Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat Wajib Daftar
Perusahaan
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
- Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
- Untuk
memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya
penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
- Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
- Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
- Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
- Terlindungi
dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
- Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
a) Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
b) Penciptaan
iklim usaha yang sehat dan tertib.
c) Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
d) Sebagai
bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal,
perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Perusahaan yang Wajib
Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun
yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik
Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang
berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
Koperasi
Badan Hukum
Persekutuan
|
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan selain tersebut di
atas.
|
b. Perusahaan yang
tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan
harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang
tidak wajib mendaftarkan ialah :
-
Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang
diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet
(S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran
karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6
ayat (1).
-
Perusahan kecil perseorangan yaitu
perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang
benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari.
Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri
atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan
izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.