Secuil Kenyamanan di Tepi Kemacetan

Nia Rahmawati - 27/11/2017
                Tuttonero Coffee & Eat – Kebon Jeruk, Jakarta Barat merupakan kawasan yang dikenal sangat padat pada jam-jam tertentu. Kemacetan di daerah tersebut sudah tidak dapat dihindari terlebih pada  pagi dan sore hari. Pada akhir pekan, kawasan ini pun masih padat dengan kendaraan yang berlalu-lalang. Diantara jajaran gedung-gedung, ruko serta kafe disepanjang daerah Kebon Jeruk, terdapat satu kafe yang menarik perhatian. Tuttonero Coffe & Eat, kafe yang terletak di Jl. Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini menjadi salah satu pilihan untuk sekedar singgah menunggu kemacetan mereda ataupun menjadi pilihan untuk berkumpul bersama teman.

            Tuttonero Coffe & Eat, menyajikan berbagai pilihan menu minuman dan makanan. Dengan harga yang terjangkau serta kualitas makanan dan minuman yang baik, kafe ini menjadi tempat favorit bagi kaum muda. Tidak hanya rasa pada menu yang disajikan, kafe ini juga memiliki suasana yang nyaman dan menyenangkan untuk berkumpul dengan teman ataupun hanya sekedar menunggu kemacetan mereda. Pada akhir pekan, kafe ini juga menyuguhkan penampilan grup musik secara langsung. Secara keseluruhan, kafe ini sangat cocok dijadikan tempat berkumpul dan menghabiskan waktu bersama teman ataupun keluarga. 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PERMASALAHAN PANGAN ILEGAL DAN SUBSTANDAR DI INDONESIA


Nama: Nia Rahmawati
NPM : 25215035
Kelas : 2EB06
Dosen : Tri Damayanti


Fakultas Ekonomi
Akuntansi
Universitas Gunadarma 2016/2017 

Permasalahan Pangan Ilegal dan Substandar di Indonesia
PEMBAHASAN :
Produk pangan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 2016 mencapai Rp 96 miliar. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini menyatakan perdagangan antar wilayah negara masih memiliki tantangan yang besar selain keamanan pangan juga faktor pengamanan wilayah perbatasan yang melibatkan aparat keamanan. Selama tahun 2016 pihaknya menemukan praktik pangan ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Beberapa pangan ilegal antara lain bawang merah sebanyak 1.669.583 kilogram (kg) yang masuk sebanyak 102 kali. Kemudian beras sebanyak 723.700 kg sebanyak 9 kali, daging sebanyak 160.269 kg sebanyak 14 kali, daging bebek sebanyak 3.100 kg dan produk pangan lainnya dengan nilai ekonomi Rp 96 miliar," ujarnya di Kantor Badan Karantina Pertanian Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Menurut Banun, yang perlu mendapat perhatian adalah pemasukan ilegal bawang merah karena dimasukkan dari beberapa pantai timur Sumatera seperti Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun, Banda Aceh. "Bawang merah dan cabai jadi prioritas kami dalam operasi dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut menandakan Indonesia masih menjadi pasar dan tempat berbagai produk pertanian ilegal. "Hal tersebut disebabkan karena terdapatnya sekitar 200-an pelabuhan-pelabuhan kecil yang belum terpantau secara optimal, baik oleh petugas karantina maupun oleh aparat keamanan," ungkapnya.
Kedepan dalam rangka memaksimalkan upaya pengendalian berbagai pangan illegal telah dilakukan secara mandiri oleh Badan Karantina maupun bersama aparat keamanan. "Seperti TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI dan Instansi Kepabeanan. Kegiatan pengawasan bersama dilakukan di berbagai tempat pemasukan yang rawan," tambahnya.
Dalam hal jumlah, kasus yang ditangani oleh unit pelaksana teknis (UPT) Badan Karantina Pertanian di Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Denpasar pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan 2015 lalu. Pada 2016 ini, UPT-UPT tersebut menangani sebanyak 42 kasus, atau naik 46,2 persen dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 22 kasus.
"Peningkatan jumlah kasus ini diharapkan menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang karantina hewan dan tumbuhan semakin kuat dalam mengawal UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tandas Banun.

Badan POM gelar intensifikasi pengawasan pangan jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2017 sejak dua minggu sebelum Bulan Ramadhan, tepatnya dimulai pada 15 Mei 2017 lalu dan akan terus berlanjut hingga satu minggu setelah lebaran. Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak di sarana distribusi pangan. Selain itu, petugas Badan POM beserta Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia pun meningkatkan pengawasan terhadap pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara terpadu dan sinergis bersama lintas sektor.

Di minggu pertama pelaksanaannya, petugas telah memeriksa 712 sarana distribusi pangan, dengan hasil masih terdapat 40% sarana yang dikategorikan tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan kedaluwarsa, rusak, dan TIE. Total temuan pangan TMK dari sarana tersebut berjumlah 152.065  kemasan, terdiri atas 74% pangan TIE, 23% pangan kedaluwarsa, dan 3% pangan dalam keadaan rusak. Dari seluruh sarana TMK yang diperiksa, 43% dari total temuan pangan TMK berasal dari gudang distributor/importir TMK yang berjumlah 177 sarana.

Berdasarkan lokasi temuan, temuan pangan rusak banyak ditemukan di Jayapura, Padang, Bandung, Aceh, dan Manokwari dengan jenis produk mentega, ikan dalam kaleng, minuman berperisa, kecap, dan susu kental manis. Temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Manokwari, Jayapura, Samarinda, Ambon dan Denpasar dengan jenis produk mi instan, bahan tambahan pangan, biskuit, minuman serbuk, dan makanan ringan. Sementara untuk pangan TIE banyak ditemukan di Lampung, Palembang, Mataram, Batam dan Kendari dengan jenis produk teh, garam, makanan ringan, biskuit, gula dan tepung.

Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk pangan TMK jelang Ramadhan dan lebaran, Badan POM juga melakukan berbagai bentuk kegiatan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE). “Intensifikasi pengawasan pangan tahun 2017 akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini Badan POM juga akan membuka posko-posko pengaduan dan menempatkan mobil laboratorium keliling di beberapa titik mudik, sehingga masyarakat dapat langsung melapor jika menemukan pangan yang tidak memenuhi ketentuan”, papar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat jumpa pers di Kantor Badan POM, Rabu (24/05). Pendekatan preventif lain juga dilakukan Badan POM, antara lain mengajak pelaku usaha dan para peritel untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan mutu pangan sepanjang rantai distribusi. 
Kepala BPOM Roy Sparingga peredaran pangan dan obat ilegal masih terus menerus didapatkan oleh BPOM.  Roy mengatakan, "Permasalahan ini seperti fenomena gunung es, dan bahwa setiap temuan jangan dianggap sepele justru itu kita selalu berusaha untuk memberantasnya."
Roy mengaku bahwa permasalahan ini mungkin akan selalu terus ditemukan sebab sejumlah produk tersebut masih diminati masyarakat dengan beragam alasan. "Khususnya pangan kadaluarsa, ini bersumber dari penjualan cuci gudang, supliernya ada, minatnya ada dan juga harganya murah,"
Masih terkait dengan keamanan pangan, di awal tahun 2017 Badan POM kembali menjadi National Coordinator dalam pelaksanaan Operasi Opson VI di Indonesia pada Januari hingga Maret 2017. Operasi Opson VI ini diikuti oleh 61 negara di seluruh dunia.

Operasi Opson adalah operasi internasional yang dikomandoi ICPO-Interpol dengan fokus pada pelanggaran tindak pidana di bidang pangan. Operasi Opson VI di Indonesia merupakan operasi gabungan Badan POM dengan POLRI, NCB Interpol, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Di tahun kedua keikutsertaannya dalam Operasi Opson, Badan POM dengan melibatkan BB/BPOM di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan terhadap 146 sarana yang diduga melakukan produksi dan peredaran pangan ilegal. Total pangan ilegal yang ditemukan berjumlah 1.772 jenis atau 13.247.484 pieces dengan nilai keekonomian lebih dari 18,8 miliar rupiah. Temuan terdiri atas pangan lokal dan impor TIE; pangan dengan tambahan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan (mi dan tahu); produk pangan kedaluwarsa; serta produk kecap yang diproduksi di sarana dengan sanitasi dan higiene yang buruk.
Nilai temuan pangan ilegal tertinggi berasal dari Pekanbaru dengan nilai temuan lebih dari 5,2 miliar rupiah, diikuti dengan temuan di Surabaya, Serang, Padang, dan Medan. Terhadap sebagian hasil temuan Operasi Opson VI ini, Badan POM akan melakukan tindak lanjut secara pro-justitia.
Badan POM mengimbau pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih pangan yang dibeli dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.
Pemerintah berkewajiban untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat memiliki kualitas yang baik. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Undang – undang sendiri telah mengatur setiap asas, tujuan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Asas perlindungan konsumen dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu:
1.      Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/jasa yang dikonsumsi dan digunakan.
5.      Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan konsumen dalam Pasal 3 UUPK 8/1999 bertujuan untuk:
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak konsumen dalam Pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu:
1.      Hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
2.      Hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
3.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan barang
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang yang digunakan
5.      Hak untuk mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.      Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
7.      Hak untuk memperoleh ganti kerugian
8.      Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat
9.      Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
Kewajiban konsumen dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu:
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang demi keamanan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Data terbaru World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa bahaya yang disebabkan oleh penyakit karena makanan menjadi ancaman global. WHO memperkirakan ada sekitar 2 juta korban, terutama anak-anak, meninggal dunia setiap tahunnya akibat makanan yang tidak aman. Di Indonesia, berdasarkan laporan Balai Besar/Balai POM selama periode tahun 2009-2013 diasumsikan bahwa dugaan kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang terjadi per tahunnya sebanyak 10.700 kasus dengan 411.500 orang sakit dan 2.500 orang meninggal dunia. Kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh kasus KLB keracunan pangan tersebut diperkirakan mencapai 2,9 triliun rupiah.
Data di atas merupakan sebagian dari permasalahan keamanan pangan yang saat ini menjadi perhatian semua pihak. Hal ini menjadi isu lintas sektor dan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi sektor kesehatan non-publik (pertanian, perindustrian dan perdagangan, lingkungan, dan pariwisata). Permasalahan keamanan pangan menjadi salah satu fokus Badan POM di tahun 2014. Badan POM telah melakukan beberapa kajian terkait keamanan pangan, yang diharapkan mampu meningkatkan keamanan pangan di Indonesia.
Sebagai contoh, hasil kajian estimasi kerugian ekonomi akibat KLB keracunan pangan di Indonesia diharapkan menjadi landasan ilmiah bagi manajer risiko untuk menentukan kebijakan yang perlu dilakukan dalam rangka memperbaiki sistem penyelidikan dan penanggulangan maupun meminimalkan KLB keracunan pangan yang pada akhirnya akan meningkatkan keamanan pangan di Indonesia.
Peredaran pangan ilegal dan substandar dapat berdampak negatif pada sosial-ekonomi bagi beberapa pihak contohnya masyarakat, produsen serta pemerintah. Berikut ini adalah beberapa dampak negatif pada sosial-ekonomi yang akan timbul akibat keamanan pangan yang terganggu :
·         Bagi Masyarakat (Individu) :
1.      Biaya medis
2.      Hilang pendapatan
3.      Sakit dan penderitaan
4.      Kehilangan waktu santai
5.      Biaya pengasuhan anak
6.      Biaya menghindari resiko
7.      Ongkos perilaku yang berubah
8.      Modifikasi rumah
9.      Biaya rehabilitasi
10.  Biaya bantuan hukum
·         Bagi Produsen :
1.      Penarikan produk
2.      Turunnya produktivitas
3.      Penutupan pabrik
4.      Kehilangan pasar
5.      Rusaknya citra merek
6.      Pengurusan asuransi
7.      Biaya hukum.
·         Bagi Pemerintah :
1.      Biaya surveilens
2.      Penyelidikan outbreak
3.      Kehilangan produktivitas nasional pada daerah
4.      Endemic
5.      Berkurangnya ekspor
6.      Biaya jaminan sosial dan perawatan,
7.      Berkurangnya pemasukan bea cukai
8.      Kehilangan sumberdaya manusia.

KESIMPULAN :
Masalah pangan ilegal dan substandar sudah lama terjadi di Indonesia dan masih terjadi sampai saat ini. Kurangnya kesadaran masyarakat serta kesulitannya pemerintah dalam pengawasan kualitas pangan menjadi salah satu penyebab masalah ini masih terjadi di Indonesia. Kondisi ekonomi masyarakat Indonesia juga menjadi salah satu penyebab mengapa masalah ini masih sulit untuk dituntaskan. Harga jual produk pangan ilegal dan substandar terbilang jauh lebih murah dibandingan harga pangan yang berkualitas baik. Oleh sebab itu, masyarakat dengan kelas ekonomi menengah kebawah masih meminati pangan ilegal dan substandar.
Tingginya tingkat permintaan terhadap produk pangan yang murah, membuat produsen dan pelaku usaha masih menjalankan bisnis pangan ilegal dan substandar tersebut. Walaupun pemerintah sudah berusaha memperketat jalur masuk pangan ilegal di Indonesia, tapi hal itu masih belum cukup untuk benar-benar menghentikan masuknya pangan ilegal ke Indonesia. Hal ini disebabkan masih banyaknya pelabuhan-pelabuhan kecil yang diluar pengawasan pemerintah yang dijadikan jalur masuk pangan ilegal dan substandar.
Masalah keamanan pangan merupakan masalah yang harus dianggap serius oleh semua pihak karena menyebabkan berbagai dampak negatif seperti kesehatan dan ekonomi. Dampak negatif dari peredaran pangan ilegal dan substandar tidak hanya akan dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga akan dirasakan oleh produsen/pelaku usaha serta masyarakat. BPOM mencatat kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh kasus KLB keracunan pangan tersebut diperkirakan mencapai 2,9 triliun rupiah.

SOLUSI :
Mengingat persoalan keamanan pangan di Indonesia memiliki implikasi yang sangat luas maka perlu segera mendapatkan perhatian yang lebih serius. Terciptanya system keamanan yang ideal memerlukan keterlibatan berbagai institusi untuk menjamin keamanan pangan, mulai dari hulu hingga ke hilir (from farm to fork), mulai dari proses pemanenan, distribusi, pengolahan, hingga di meja konsumen. Terciptanya kondisi keamanan pangan yang ideal adalah tanggung jawab bersama Badan POM tidak dapat melakukan pengawasan keamanan pangan ini secara single player. Permasalahan keamanan pangan, bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, melainkan juga para pelaku usaha dan peran serta dari masyarakat. Mari bersama, kita pastikan bahwa produk makanan yang beredar di masyarakat terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.

Untuk mengatasi peredaran makanan/pangan ilegal yang menyebabkan kerugian kesehatan dan ekonomi di Indonesia, Badan POM sampai saat ini sudah melakukan pengawasan yang lebih ketat khususnya di pintu masuk atau perbatasan daerah. Pengawasan yang dilakukan lebih difokuskan pada temuan besar ke hulu, serta dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan lintas sektor sepanjang rantai pasokan.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Drs. Suratmono, MP, mengungkapkan bahwa masuknya makanan atau kosmetika yang berada di dalam parsel biasanya ditampung di sejumlah kota yang memiliki pelabuhan tikus seperti di Medan, Pekanbaru, dan Semarang.
Suratmono pun memaparkan bahwa makanan, jenis obat, atau kosmetika ilegal yang masuk ke Indonesia biasanya didominasi oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia, Tiongkok, dan Singapura. Ada pun beberapa jenis makanan yang berasal dari Eropa, lanjut Suramono, biasanya produknya itu berjenis pasta hingga kopi.
Akan tetapi, sampai saat ini kita masih belum memiliki program keamanan pangan nasional yang tertata dengan baik. Masih banyak yang harus dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan seperti: sistem investigasi yang efektif terhadap kasus PBM, tingkat cemaran potensi bahaya biologis dan kimiawi pada berbagai bahan pangan, rencana aksi untuk mengatasi masalah detention dan holding terhadap produk makanan yang diekspor, penerapan sistem HACCP di dalam negeri dan sistem pengawasannya, dan lain-lain.
Tenaga ahli kesehatan di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan agen penting dalam mempersiapkan SDM di wilayahnya, diantaranya melalui perencanaan dan realisasi program keamanan pangan di masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengetahuan, kepekaan dan kepedulian terhadap masalah keamanan pangan dan peranannya dalam mencegah dan menanggulangi PBM. Sehingga tenaga ahli kesehatan Pemda dapat berperan secara optimal dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat PBM.
Memberantas segala hal yang berbau ilegal di Indonesia tentunya memerlukan usaha dan tenaga yang keras, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tak pernah menyerah melakukan berbagai upaya dalam menangani praktik terkait pemalsuan, pembajakan, penyelundupan pangan berbahaya di Indonesia.
Akibat pemegang kepentingan tak bertanggung jawab implikasi praktik ilegal tersebut berujung pada kerugian ekonomi secara global, juga terpenting berisiko terhadap kesehatan masyarakat Indonesia juga dunia.
Hal ini menjadi tanggung jawab besar BPOM dalam menanggulangi pangan dan obat yang berbahaya. Namun jika tak didukung dengan masyarakat maka usaha yang dilakukan oleh pihak berwenang akan menjadi sia-sia.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh semua pihak untuk dapat menjaga keamanan pangan dari pangan ilegal dan substandar adalah sebagai berikut :
1.      Menyadari arti dan pentingnya mutu dan keamanan pangan, serta dampak ekonomi dari diabaikannya masalah keamanan pangan, perlu diambil langkah-langkah strategis untuk penanganan mutu dan keamanan pangan di Indonesia.
2.      Program ketahanan pangan harus selalu menyertakan semua aspek yang terkandung
didalamnya. Masih banyaknya rakyat Indonesia yang mengalami kekurangan pangan hendaknya tidak menjadi alasan untuk menempatkan aspek mutu dan keamanan pangan sebagai prioritas yang kesekian setelah kecukupan pangan tercapai.
3.      Sesuai dengan amanat UUD 45 yang diamandemen, UU No 7 tahun 1996, UU No 8 tahun 1999, pemerintah dituntut tanggungjawabnya untuk membina, mengawasi produksi pangan yang bermutu dan aman serta memberikan pendidikan kepada konsumen mengenai pangan yang bermutu dan aman dan mendorong konsumen untuk dapat menghargai produk yang bermutu dan aman tersebut sehingga menjadikan insentif bagi produsen untuk terus meningkatkan mutu dan keamanan pangan produknya.
4.      Untuk melindungi rakyat Indonesia pemerintah perlu semakin memantapkan sistem keamanan pangan nasional yang terpadu mulai dari tingkat produksi sampai konsumsi.
5.      Penerapan sistem standar mutu dan keamanan pangan yang diakui secara nasional, regional dan internasional perlu dilakukan agar produk Indonesia mampu bersaing dengan produk luar dan membatasimembanjirnya produk luar yang tidak memehuhi standar keamanan pangan.
6.      Mengingat kepincangan dalam system pengawasan keamanan pangan yang ada di Indonesia, dimana untuk produk segar belum mendapat perhatian serius, perlu segera ditetapkan sistem keamanan untuk produk segar dan sistem pengawasannya berikut
infrastruktur untuk mendukung hal tersebut.


Referensi : http://gizi.depkes.go.id
                  www. pom.go.id

Tugas Softskill


Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi



Nama: Nia Rahmawati
NPM : 25215035
Kelas : 2EB06
Dosen : Tri Damayanti


Fakultas Ekonomi
Akuntansi
Universitas Gunadarma 2016/2017

             A.     Pengertian Hukum
      Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Berikut ini adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli:
a. Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c. Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d. Menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e. Menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.  Menurut Utrecht, S.H. hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
     
          B.   Hukum Ekonomi
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
·         Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
·         Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

C.   Subjek dan Objek Hukum
I. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.  Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,   pemabuk, pemboros.

2.  Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.  Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

II. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.  Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

2.  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3.  Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). 


D.   Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
1. Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku II, tentang Kebendaan (van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III, tentang Perikatan (van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
a.      Hukum Perorangan atau Badan Pribadi ( Personenrecht ):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
b.      Hukum Keluarga ( Familierecht )
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
c.       Hukum Harta Kekayaan ( Vermogenrecht )
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d.      Hukum Waris ( Erfrecht )
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain : hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

E.   Hukum Perikatan
  Pengertian Hukum Perikatan
            Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
            Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
            Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak
 Dasar hukum perikatan
            Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

F.   Hukum Perjanjian (standar kontrak)
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
Ø  Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Ø  Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
            Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
            Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1.      Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.      Subjek dan jangka waktu kontrak
3.      Lingkup kontrak
4.      Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.      Kewajiban dan tanggung jawab
6.      Pembatalan kontrak

Macam – Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan

 Syarat Sahnya Perjanjian
            Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.  Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

 Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
            Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

G.   Hukum Dagang
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

H.  Bentuk-Bentuk Perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
ü  Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
 Kebaikan:
 - Mudah mendirikan dan membubarkannya
- Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
 - Bebas dalam pengambilan keputusan
 - Rahasia perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

ü  Persekutuan Firma (Fa)
     Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma. 
 Kebaikan:
 - Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
 - Modal relatif besar
 - Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
 - Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
 - Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)
 Pendirian Fa:
 - Pembuatan akta pendirian melalui notaries
 - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
 - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

ü  Persekutuan Komanditer (CV)
 CV adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas. Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1.      Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan.
2.      Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
 Kebaikan:
- Pendirian relatif mudah
 - Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
 Keburukan:
 - Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
 - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
 - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

ü  Perseroan Terbatas
PT adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
 Jenis-jenis PT:
- PT Tertutup         : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT Terbuka      : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go Public
- PT Kosong       : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
- PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
- PT Asing    : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
 - PT Domestik      : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri

 Kebaikan PT:
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
- Saham bisa diperjualbelikan
 - Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
- Mudah mendapatkan kredit bank
- Dipimpin oleh orang-orang ahli

Keburukan PT:
- Biaya pendirian mahal
- Pembentukan PT relatif sulit
- Izin memakan waktu lama
 - Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

 Pendirian PT:
- Dibuat dengan akta notaris
- Wajib daftar perusahaan
- Disahkan oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan dalam berita negara

Pembubaran PT:
- Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)

Pemegang kekuasaan dalam PT:
a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari
    
ü  Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
 - Hibah
Macam-macam Koperasi:
1. Koperasi simpan pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran

Pembubaran Koperasi:
- Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
- Keputusan Pemerintah
 - Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

ü  Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. Pendirian yayasan:
- Melalui akta notaris
 - Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
 - Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya
ü  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam bentuk BUMN:
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
    Ciri-ciri:
    a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
    b. Modal usaha dari pemerintah
    c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
    d.  Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
         Contoh: PLN, KAI
2. Perum (Perusahaan Umum)
     Ciri-ciri:
     a. Tujuan mencari laba
     b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
     c. Modal usaha dari negara
     d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
         Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
     Ciri-ciri:
     a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
     b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
     c. Dipimpin oleh Direksi
     d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
         Contoh: PT. PELNI

Tujuan BUMN:
 1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
 2. Melayani kepentingan umum
 3. Mencari keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian milik negara             => PT
 c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil masyarakat 
Fungsi BUMN:
1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
4. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi

ü  BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya miliki pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak

    Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll


D.   Daftar Perusahaan
Ø  Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Ø  Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
-  Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
-    Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
-    Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
-    Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
-    Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
-    Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
-    Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.

Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
- Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
a)      Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
b)      Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
c)      Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
d)     Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
Koperasi
Badan Hukum
Persekutuan
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
-          Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).

-          Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.