TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS
BENTUK-BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk yuridis perusahaan ialah bentuk-bentuk dari badan usaha yang berbadan hukum. Badan usaha ini dibagi berdasarkan kepemilikan perusahaan. Badan usaha tersebut ialah perusahaan perseorangan, firma, BUMN, PT, CV (Commanditaire Vennotschaap), dan koperasi. Perusahaan perseorangan ialah perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh seseorang. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.

BUMN ialah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. BUMN terdiri atas 3 macam yaitu perjan, perum dan persero. PT merupakan badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas keuntungan perusahaan. CV adalah suatu badan usaha yang terdiri atas orang yang berusaha dan menanam modal. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotannya.

0 comments:

Post a Comment