TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS
BENTUK-BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk
yuridis perusahaan ialah bentuk-bentuk dari badan usaha yang berbadan hukum.
Badan usaha ini dibagi berdasarkan kepemilikan perusahaan. Badan usaha tersebut
ialah perusahaan perseorangan, firma, BUMN, PT, CV (Commanditaire
Vennotschaap), dan koperasi. Perusahaan perseorangan ialah perusahaan yang
diawasi dan dikelola oleh seseorang. Firma adalah badan usaha yang didirikan
oleh beberapa orang dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
BUMN
ialah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
BUMN terdiri atas 3 macam yaitu perjan, perum dan persero. PT merupakan badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat
saham mempunyai hak atas keuntungan perusahaan. CV adalah suatu badan usaha
yang terdiri atas orang yang berusaha dan menanam modal. Koperasi merupakan
badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotannya.
0 comments:
Post a Comment